Gaji Ditransfer via Bank Konvensional
Sy seorang karyawan yang gajinya di transfer ke bank konvensional yg telah bekerjasama sebelumya dgn perusahaan kami, Apa yang harus sy lakukan ? Apakah sy harus mencairkan dana semuanya tanpa sisa?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya. Di antaranya:
Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?
Beliau memberikan jawaban:
“Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).
Keterangan beliau ini juga dinyatakan oleh Lajnah Daimah.
Pada kasus pertanyaan yang sama, ada seorang pegawai yang gajinya ditransfer melalui bank ribawi.
Jawaban Lajnah Daimah,
لا بأس بأخذ الرواتب التي تصرف عن طريق البنك؛ لأنك تأخذها في مقابل عملك في غير البنك، لكن بشرط أن لا تتركها في البنك بعد الأمر بصرفها لك من أجل الاستثمار الربوي
“Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai ditinggal di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai.” (Fatawa Lajnah, no. 16501)
Syarat yang disampaikan Lajnah Daimah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak mengendapkan dananya di bank ribawi, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk mengembangkan riba.
Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,
“Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber artikel: KonsultasiSyariah.com